Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi yang menampung komunitas dunia pers di Indonesia, sudah saatnya membuka diri keberadaannya kepada khalayak umum diluar komunitas pers itu sendiri. Mengapa demikian ? Kare
na sangat diyakini bahwa bukan hanya khalayak umum saja, kalangan pers sendiri banyak yang belum mengetahui secara jelas tentang sosok Dewan Pers tersebut. Pada era Orde Baru, Dewan Pers merupakan partner utama Departemen Penerangan (Deppen) dalam upaya menghitam-putihkan keberadaan pers kita. Dari mulai jual beli Surat Ijin Terbit (SIT) sampai ke rencana pemasungan pers atau lebih dikenal sebagai Konsentrasi Pers.
na sangat diyakini bahwa bukan hanya khalayak umum saja, kalangan pers sendiri banyak yang belum mengetahui secara jelas tentang sosok Dewan Pers tersebut. Pada era Orde Baru, Dewan Pers merupakan partner utama Departemen Penerangan (Deppen) dalam upaya menghitam-putihkan keberadaan pers kita. Dari mulai jual beli Surat Ijin Terbit (SIT) sampai ke rencana pemasungan pers atau lebih dikenal sebagai Konsentrasi Pers. Beberapa kasus pemberedeilan media cetak pada waktu itu, merupakan hasil konsultasi strategis antara Pemerintah melalui Deppen dengan Dewan Pers. Contohnya kasus pemebredeilan salah satu majalah yang memuat silsilah Soeharto. Dimana secara etika dan hukum pers, majalah tersebut tidak berbuat kesalahan apa pun, tapi atas nama sebuah tirani, Dewan bersama Deppen menamat riwayatkan majalah tersebut. Tanpa menyentuh pengadilan apa pun. Heibat khan ?
Sampai saat ini Dewan Pers masih dianggap sebagai The Untouchable Board. Hanya komunitas pers yang besarlah yang dapat menghubunginya. Untuk para pengelola pers pas-pasan (boleh 'kan disebut Pers Gurem?)
jangankan untuk berhubungan - untuk sekedar mengetahui sedikit saja posisinya - pintunya susah dibuka.
Posisi strategis yang dimilikinya tersebut, seolah sengaja dibuat kabur untuk diketahui khalayak umum. Seolah disengaja untuk mengantisipasi apabila penguasa merasa terdesak oleh gerakan-gerakan aktif dari kalangan pers.
Tampaknya sudah saatnya kalangan pers pembaharu saat ini untuk mencoba menuntut kepada Dewan Pers agar membuka diri menjelaskan setiap program kerja institusinya kepada khalayak umum. Harus digugah kesadaran organisasinya bahwa Dewan Pers itu adalah termasuk milik publik yang harus jelas diketahui keberadaan dan aktivitasnya (public utility). Beranikah ?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar